Kamis, 03 Desember 2009

PT. PERISAI INDONESIA

INSURANCE BROKERS

 

Apa yang dimaksud dengan Broker Asuransi?

Broker Asuransi adalah suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim. Jadi broker adalah perantara bisnis asuransi yang berpihak di sisi tertanggung.

 

 

Apakah beda Broker Asuransi, Pialang Asuransi dan Agen Asuransi?

Broker Asuransi adalah istilah populer untuk Pialang Asuransi dimana keberadaannya bersifat membantu tertanggung dalam memilih perusahaan asuransi termasuk pengurusan proses klaimnya dan Broker Asuransi tidak terikat atau tidak berada dibawah kendali suatu perusahaan asuransi. Sedangkan Agen asuransi adalah perpanjangan tangan dari suatu perusahaan asuransi yang fungsinya memasarkan produk-produk dari perusahaan asuransi tersebut. Ini artinya agen terikat dengan satu perusahaan asuransi.

 

 

Apakah Broker Asuransi dapat berbentuk Perorangan?

Tidak diperkenankan, karena Broker Asuransi harus dibentuk dalam badan Hukum dan harus memiliki ijin dari Departemen Keuangan dengan Persyaratan cukup ketat dan diatur secara jelas dalam UU No. 2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 226/KMK.0171993.

 

 

Dalam pasal berapa di UU No. 2 Tahun 1992 ketentuan tentang Broker Asuransi dijelaskan?

 

>      Pasal 1 ayat 8 : Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung

>      Pasal 5 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak Asuransi

>      Pasal 13 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan Asuransi kepada perusahaan Asuransi yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali calon Tertanggung telah diberitahu terlebih dahulu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut. (Anti Monopoli).

 

 

Apa Manfaat Broker Asuransi bagi Masyarakat Tertanggung?

Masyarakat Indonesia sebagian besar belum mengetahui keberadaan Broker Asuransi, bahkan yang sudah mengetahuipun masih belum memahami fungsi dan peranan Broker bagi masyarakat. Hal ini terjadi karena kurangnya informasi yang tersedia dan kurangnya promosi yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, baik oleh Lembaga Pendidikan formal dan non-formal yang ada maupun oleh Asosiasi Industri Asuransi.

 

 

Apa saja Fungsi atau peran Broker Asuransi?

 

 

>      Mengenal dan menganalisa risiko yang dimiliki Tertanggung

>      Memberikan saran bagaimana menangani risiko kepada Tertanggung

>      Men-design program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Tertanggung

>      Menyeleksi perusahaan asuransi dari segi kekuatan keuangan dan segi komitmen serta reputasi

>      Mempresentasikan risiko dan menegosiasikan ruang lingkup jaminan yang luas serta premi yang bersaing kepada perusahaan Asuransi

>       Memantau kondisi dan situasi setiap adanya perubahan dalam industri asuransi secara konsisten 

>       Membantu dan menangani klaim yang terjadi dari segi prosedur dan dokumentasi serta menegosiasikan nilai klaim yang wajar dan memadai bagi Tertanggung 

>       Dengan berbekal pengetahuan dan pengalaman serta jumlah port-folio bisnis yang besar, memudahkan Broker dalam menegosiasikan luas jaminan dan harga premi, dibanding dengan Tertanggung (bila Tertanggung berhubungan dan berhadapan langsung dengan perusahaan asuransi) 

 

 

Darimana Brokers mendapat Fee?

 

Broker mengerjakan beberapa pekerjaan Perusahaan Asuransi, seperti:

>      Memasarkan produk dan jasa Perusahaan Asuransi kepada Masyarakat luas

>      Menjelaskan kondisi polis kepada calon Tertanggung

>      Mengumpulkan data risiko yang dimiliki calon Tertanggung

>      Melaksanakan survey ke lokasi risiko

>      Menyalurkannya kepada Perusahaan Asuransi sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang ada. Sehingga Perusahaan Asuransi tidak perlu mengeluarkan biaya akuisisi dalam mendapatkan bisnis dan tidak memiliki risiko kehilangan biaya bila mereka menolak menerima penutupan atas suatu risiko, karena biaya ini diinvestasikan oleh Brokers.

Atas dasar itu bila Perusahaan Asuransi menerima bisnis penutupan asuransi dari Brokers, maka sepantasnya mereka memberikan apresiasi kepada broker berupa suatu "fee" yang sesuai dengan investasi yang telah dikeluarkan oleh Brokers.

Dalam hal ini Tertanggung tidak dibebani biaya tambahan atas jasa dan pelayanan yang diberikan oleh Brokers kepada Tertanggung, sehubungan dengan penutupan asuransi atas risiko yang dimilikinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar