Kamis, 03 Desember 2009

KAMUS / ISTILAH ASURANSI

:: KAMUS / ISTILAH ASURANSI ::


ADJUSTABLE PREMIUM = Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.

ADDITIONAL INSURED = Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.

ANNUITANT = Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.

APPRAISAL = Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.

COMPREHENSIVE / ALL RISK (Kerugian Gabungan)
Memberikan jaminan terhadap:
1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
5. Sambaran petir.

APPRESIASI = Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.

BAHAYA (perils) adalah kejadian yang mungkin terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal :
a. Alam, misalnya : Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dll.
b. Manusia, misalnya : Kelalaian, kejahatan seperti pencurian, perampokan, dll.
c. Peralatan/harta benda, misalnya : Kecelakaan mobil, hubungan arus pendek, kompor meledak, dll. BANJIR / BADAI / GEMPA BUMI (AOG)


Memberikan jaminan terhadap: kerugian keuangan / kerusakaan atas kendaraan akibat peristiwa geologi dan meterologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, banjir.

CONTRIBUTION (Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:
Asuransi A = Rp 100.000.000,00. Asuransi B = Rp 50.000.000,00. Asuransi C = RP 50.000.000,00. Total = Rp 200.000.000,00.

Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :
Asuransi A = (100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00
Asuransi B = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Asuransi C = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00
Total = Rp 100.000.000,00. Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

DEPRESIASI = Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.

DEDUCTIBLE (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
HARGA PERTANGGUNGAN berfungsi sebagai:
1. Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
2. Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim
3. Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.

HAZARD adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Contoh physical hazards :
1. Asuransi kebakaran
- Instalasi listrik yang tidak baik
- Penyimpanan bahan yang mudah terbakar
2. Asuransi kendaraan bermotor
- Kepadatan lalu lintas yang tinggi
- Penggunaan kendaraan untuk taksi

Contoh moral hazards :
1. Tertanggung
- Kurang berinisiatif memperkecil kerugian
- Sifat yang pemarah, pemabuk, dsb
2. Majikan dan karyawan
- Hubungan yang kurang baik antara majikan dan karyawan
- Majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja


HURU - HARA (RIOT) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.



INDEMNITY(Ganti Rugi)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Contoh:
Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut: Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :
• 100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah.
• 125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah.
• 75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.

Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.

Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
• Pembayaran dengan uang tunai, atau
• Perbaikan, atau
• Penggantian, atau
• Pemulihan kembali.


INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) :
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

INVASI adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.


KEBONGKARAN = Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakkan.

KEKUATAN MILITER adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

KERUSUHAN (CIVIL COMMOTION) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

KLAIM adalah kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung terhadap obyek yang dipertanggungkannya yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin di dalam polis.

KLAUSULA. Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.

KNOCK FOR KNOCK AGREEMENT (Saling Pikul Resiko)
Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan Kondisi All Risk atau Pertanggungan All Risk plus TJH pihak ke III

MAKAR adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

OVER INSURED (Diatas Harga Pasar)
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

PEMBANGKITAN RAKYAT adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

PEMBERONTAKAN adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

PEMOGOKAN (STRIKE) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang, yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

PENCEGAHAN adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

PENGAMBIL ALIHAN KEKUASAAN adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

PENGHALANGAN BEKERJA adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

PENJARAHAN adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

PERANG DAN PERMUSUHAN adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

PERANG SAUDARA adalah konflik bersenjata antar daerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

PERBUATAN JAHAT (MALICIOUS DAMAGE) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

PERSONAL ACCIDENT (PASSENGERS & DRIVER) (Kecelakaan Diri bagi Penumpang dan Pengemudi)
Memberikan jaminan terhadap kerugian phisik yang menyebabkan kematian / cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya.

Kecelakaan Diri ini hanya untuk: Tertanggung, para penumpang, dengan atau tanpa menyebutkan namanya, pengemudi dan atau pembantu pengemudi. Suku Premi dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk kendaraan yang diasuransikan, kecuali untuk pengemudi/pembantu pengemudi ditetapkan tersendiri tanpa memperhatikan jumlah tempat duduk.

POLIS = Berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.

PREMI adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan.

PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini: • Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik.
• Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit.
• Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.


Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?

REVOLUSI adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

RESIKO SENDIRI
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.

REINSTATEMENT = Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.

REPLACEMENT COST = Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.

SABOTAGE (SABOTASE) adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

SUBROGATION (Perwalian)
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

TOTAL LOSS ONLY (TLO)
Menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
1. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
2. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.
3. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.


TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (TJH-III) atau
THIRD PARTY LIABILITY (TPL) Memberikan jaminan : 1. Terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Tertanggung.
2. Penggantian biaya-biaya dan / atau bantuan ahli hukum berkenaan kerugian dalam butir 1 dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik.

Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi:
1. Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang di pertanggungkan.
2. Bila tertanggung perorangan kepada istri/suami atau anak-anaknya.
3. Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya.
4. Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya.
5. Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah.

6. Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung di bawah penjagaanya atau diangkat / dimuat diatas / dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.
Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun kendaraan tersebut dibawa oleh orang lain yang dengan seizin tertanggung dan sesuai persyaratan polis.


TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG
(Passenger Legal Liability / P.L.L)
Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :
a. Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.
b. Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.
c. Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.

Catatan: Anda hanya dapat menambahkan pertanggungan ini, jika anda telah memilih jaminan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

TERRORISM (TERORISME) adalah tindakan seseorang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan orang lain dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

THIRD PARTY SHARING AGREEMENT :
Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu.

UTMOST GOOD FAITH (Itikad Baik)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena : • Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.
• Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.


UNDER INSURED (Dibawah Harga Pasar) (Berdasarkan. Pasal 12)
Adalah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.

Setiap penutupan Asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-Insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan risiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) X Loss

Contoh :
Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp 100.000.000.-
Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-
Kerugian/Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-
Ganti Rugi yang Anda terima :
(Rp. 100.000.000.- / Rp.125.000.000,-) X Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (dikurangi resiko sendiri, jika ada).

WARANTY = Suatu janji tertanggung bahwa sesuatu hal tertentu akan atau tidak akan dilakukan, atau bahwa suatu keadaan tertentu ada atau tidak ada. Pelanggaran akan waranty membebaskan penanggung dari tanggung jawab klaim.

Materi Dasar Asuransi

Materi Dasar Asuransi

 

Sejarah Singkat Asuransi

Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan.

 

Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik.

Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.

 

Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal. Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan beranggotakan para budak belian yang diperbanatukan pada ketentaraan kerajaan Romawi.

 

Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfortunate) maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.

 

Perkumpulan semacam ini merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung.

 

Jenis Asuransi

Secara garis besar, bidang asuransi terjadi dari tiga kategori, yaitu:

1. Asuransi Kerugian

Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan

2. Asuransi Jiwa

Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode asuransi. Perusahaan asuransi jiwa disamping asuransi kerugian (umum), juga diperbolehkan untuk memasarkan produk asuransi kecelakaan dan kesehatan.

3. Asuransi Sosial

Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.

 

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi

Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan perasuransian dimanapun berada.

 

Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)

Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

 

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

 

Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan) berarti pelanggan mempunyai suatu kepentingan yang dapat diasuransikan. Hal ini timbul dari hubungan finansial yang diakui hukum.

 

Hubungan tersebut dapat timbul karena:

1. Hukum

Menurut hukum kebiasaan, seseorang atau harta benda seseorang selain dimiliki oleh orang tersebut, juga dimiliki oleh keluarganya. Dengan demikian, seorang bapak dapat membelikan asuransi untuk anak atau harta benda milik anaknya, demikian pula sebaliknya.

2. Undang-undang

Misalnya menurut UU, setiap perusahaan angkutan penumpang diharuskan bertanggung jawab apabila ada penumpang yang mengalami kecelakaan. Oleh karena itu perusahaan angkutan tersebut boleh, bahkan diwajibkan, membeli asuransi kecelakaan untuk penumpangnya.

3. Kontrak

Misalnya dalam suatu kontrak kerja bangunan, kontraktor dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan bangunannya. Dengan demikian, kontraktor tersebut boleh membeli proteksi asuransi contractor all risk.

 

Orang dikatakan memiliki insurable interest atas obyek yang diasuransikan bila orang tersebut menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah atas obyek tersebut. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa orang tersebut tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka orang tersebut tidak berhak menerima ganti rugi.

 

Contoh:

Bapak A mengasuransikan rumah tetangganya (Bapak B). Pada saat terjadi musibah atas rumah tersebut, Bapak A mengajukan klaim ke Asuransi XYZ. Bagaimana penyelesaiannya? XYZ akan menolak klaim tersebut.

 

Kapan insurable Interest itu harus ada?

1. Untuk jenis asuransi harta benda (properti), insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi dan pada saat terjadi klaim.

2. Untuk asuransi marine cargo, yang status barangnya adalah barang dagangan, insurable interest harus ada pada saat klaim terjadi. Alasannya adalah selama dalam perjalanan, barang dagangan tersebut dapat berganti pemilik karena proses jual beli.

3. Untuk asuransi jiwa, insurable interest harus ada pada saat membeli asuransi.

 

Utmost Good Faith (Kejujuran Sempurna)

Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku:

1. Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.

2. Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.

3. Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.

 

Prinsip utmost good faith (itikad terbaik) merupakan prinsip bahwa setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan serta tidak mengambil untung dari asuransi. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu kewajiban menjelaskan risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan secara jelas dan teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta penting tersebut berlaku:

1. Sejak perjanjian mengenai asuransi dibicarakan sampai polis keluar.

2. Pada saat perpanjangan polis.

3. Pada saat terjadi perubahan pada polis dan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perubahan itu.

 

Prinsip ini menjadi sangat penting, karena:

1. Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap obyek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.

2. Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.

 

Fakta-fakta yang harus diungkapkan tertanggung:

1. Situasi dan kondisi obyek, secara internal (konstruksi, barang yang ada, dll)

2. maupun eksternal (lingkungan sekitar);

    * Pengalaman klaim yang pernah ada;

    * Pengalaman penutupan asuransi sebelumnya;

    * Fakta teknis lainnya yang diketahui.

 

Contoh:

Seseorang harus menjelaskan konstruksi bangunan yang sebenarnya pada saat akan menutup asuransi. Sebab konstruksi bangunan dapat dikamuflase dengan wall paper atau cat.

 

Fakta yang harus diungkapkan penanggung (melalui agen):

Menjelaskan risiko yang dijamin dan pengecualiannya;

    * Memberitahukan besarnya premi sesuai dengan peraturan;

    * Memberikan penjelasan tentang prosedur klaim;

    *Informasi lain yang diperlukan.

 

Pelanggaran prinsip utmost good faith:

1. Pernyataan atau keterangan yang salah tetapi bukan karena kesengajaan;

2. Pernyataan atau keterangan yang salah yang dilakukan dengan sengaja untuk  mendapatkan keuntungan;

3. Tidak mengungkapkan fakta atau tidak memberitahukan hal-hal yang diperlukan pihak lain, bukan karena kesengajaan, namun mungkin saja karena ketidaktahuan atau kelupaan;

4. Menyembunyikan keterangan atau fakta secara sengaja untuk mendapatkan keuntungan.

 

Contoh:

* Mengajukan klaim asuransi yang bersifat fiktif;

* Menaikkan jumlah permintaan ganti rugi dengan rekayasa yang sengaja dimanipulasi;

* Mengasuransikan obyek asuransi yang rawan dengan keterangan yang berbeda dengan kenyataan yang ada.

 

Reaksi atas pelanggaran

* Menganggap batal kontrak atau perjanjian asuransi yang ada

  a. Tidak ada kontrak dari awalnya;

  b. Menolak bertanggung jawab atas klaim.

* Menuntut pihak yang melakukan kesengajaan untuk merugikan pihak lain. 

* Menganggap tidak ada pelanggaran, dan melanjutkan kontrak asuransi.

 

Indemnity (Indemnitas)

Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.

 

Contoh:

Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:

1. Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :

    * 100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah,

    * 125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah,

    * 75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.

2. Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab Asuransi sampai dengan maksimum sebesar 100 juta rupiah.

 

Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:

1. Pembayaran dengan uang tunai, atau

2. Perbaikan, atau

3. Penggantian, atau

4. Pemulihan kembali.

 

Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka penanggung akan memberi ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan prinsip indemnity (indemnitas). Namun demikian, tertanggung tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang diderita.

 

Metode pembayaran/pengganti kerugian bervariasi tergantung dari kerugian yang diderita oleh tertanggung. Jenisnya antara lain:

1.Tunai (cash), misalnya dalam asuransi kecelakaan diri, atau biaya perbaikan kendaraan yang rusak akibat kecelakaan;

2.Perbaikan (repair), misalnya bengkel mobil rekanan asuransi;

3.Reinstate, misalnya membangun kembali bangunan yang rusak akibat kerugian;

4.Mengganti (replace), misalnya untuk mesin-mesin, atau berlaku juga pada asuransi mobil.

 

Subrogation (Subrogasi)

Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

 

Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

 

Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

 

Mekanisme Aplikasi subrogasi:

* Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari pihak ketiga atau dari asuransi. 

* Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga, ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya. 

* Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke perusahaan asuransi.

 

Contoh:

Kendaraan A ditabrak oleh kendaraan B. Kendaraan A diasuransikan ke XYZ. Setelah XYZ membayar klaim ke pihak A, maka XYZ bertindak atas pihak A dapat mengajukan klaim ke pihak B.

 

Contribution (Kontribusi)

Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.

 

Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

 

Contoh:

Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:

PT. Asuransi A = Rp. 100,000,000,00

PT. Asuransi B = Rp. 50,000,000,00

PT. Asuransi C = Rp. 50,000,000,00

Total = Rp. 200,000,000,-

 

Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :

PT Asuransi A = (100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00

PT Asuransi B = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00

PT Asuransi C = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00

Total = Rp 100.000.000,00

 

Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

 

Walaupun sudah ditegaskan tidak diperbolehkan, tetapi mungkin saja seseorang mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan, maka secara otomatis berlaku prinsip contribution (kontribusi). Tertanggung tidak mungkin mendapatkan penggantian kerugian dari masing-masing perusahaan asuransi secara penuh.

 

Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila perusahaan asuransi telah membayar ganti rugi yang menjadi hak tertanggung, maka perusahaan berhak menuntut perusahaan asuransi lain yang terlibat dalam obyek tersebut untuk membayar bagian kerugian sesuai dengan prinsip kontribusi.

 

Contoh:

Bapak A mengasuransikan satu unit rumah tinggal seharga 100 juta kepada tiga perusahaan asuransi:

 

Bila bangunan tersebut mengalami kerugian total, misalnya habis terbakar, maka maksimum ganti rugi yang Bapak A peroleh adalah dari:

Asuransi A = Rp 100.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 50.000.000

Asuransi B = Rp 50.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 25.000.000

Asuransi C = Rp 50.000.000 / 200.000.000 X 100.000.000 = Rp 25.000.000

Total ganti rugi = Rp 100.000.000

 

Dengan demikian jumlah ganti yang harus Bapak A terima dari ketiga perusahaan tersebut bukanlah Rp 200.000.000, melainkan hanya Rp 100.000.000 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

 

Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.

 

Contoh:

Bapak. A mempunyai polis Asuransi Jiwa A sebesar Rp 100.000.000, Asuransi Jiwa B sebesar Rp 50.000.000, dan Asuransi Jiwa C sebesar Rp 100.000.000. Kalau Bapak. A meninggal akibat kecelakaan yang dijamin oleh ketiga polis tersebut, maka ahli warisnya akan menerima santunan uang tunai (bukan ganti rugi) sebesar Rp 250.000.000.

 

Proximate Cause (Kausa Proksimal)

Dalam praktek asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan suatu peristiwa yang dianggap sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian, karena sering terjadi peristiwanya tidak merupakan peristiwa tunggal (single perils), tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan sehingga sering terjadi kontroversi dan perdebatan dalam menetapkan kejadian utama penyebab kerugian. Prinsip proximate cause (kausa proksimal) dapat menjadi solusi untuk masalah ini.

 

Contoh:

Kapal kandas terkena batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapal bisa segera menuju ke pelabuhan terdekat. Namun di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam. Faktor manakah yang menyebabkan kapal tenggelam? Peristiwa kandasnya kapal terkena batu karang atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?

 

Penyelesaian :

Penyebab dominan tidak harus selalu penyebab pertama, atau penyebab terakhir. Penyebab yang paling aktif dan efisien menimbulkan kerugianlah yang dijadikan proximate cause.

 

Sering juga terjadi dua peristiwa yang terjadi bersamaan, secara independent (tidak berkaitan) yang menimbulkan suatu kerugian/kerusakan.

 

Contoh:

Terjadinya angin topan bersaman dengan kebakaran, yang tidak berkaitan, namun ada dua jenis kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa kebakaran yang terjadi saat ada huru hara, yang masing-masing tidak berkaitan

 

Penyelesaian :

Kalau dua kerugian tidak bisa dipisahkan, dan keduanya tidak dikecualikan dalam polis, dijamin.

 

Kalau salah satu dikecualikan dan kerugiannya tidak bisa dipisahkan, tidak dijamin. Kalau bisa dipisahkan, hanya yang tidak dikecualikan yang dijamin asuransinya.

 

Dalam keadaan yang khusus, sering diperlukan suatu bantuan penetapan oleh para ahli atau profesional terkait, misalnya professional claim surveyor kebakaran.

 

Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.

 

Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:

 

Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit. Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.

 

Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui klausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?

 

Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.

 

Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.

 

Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.

 

Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.

 

Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.

 

Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

 

 

Surat Permohonan Penutupan Asuransi

Formulir permohonan asuransi merupakan formulir permohonan untuk mengasuransikan harta benda atau kepentingan tertanggung. Formulir ini wajib dilengkapi sesuai dengan fakta yang sebenarnya, mengingat informasi tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memproses polis asuransi. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi calon tertanggung untuk memberikan informasi yang lengkap untuk mempermudah dan mempercepat proses penutupan asuransi.

 

Banyak formulir permohonan yang juga berisikan jaminan dasar maupun jaminan-jaminan tambahan yang dapat ditanggung berdasarkan klasifikasi dan jenis dari asuransi yang telah ditetapkan oleh penanggung (pihak asuransi). Adakalanya jenis polis yang berbeda juga ditawarkan oleh penanggung, ditampilkan dalam formulir permohonan sesuai dengan kebijakan dari penanggung (pihak asuransi) itu sendiri.

 

Contoh:

Jika berkaitan dengan asuransi properti (seperti asuransi kebongkaran, kebakaran), penanggung menyarankan tertanggung untuk meluangkan waktu untuk memberikan data-data tertanggung secara lengkap (yang dalam hal ini berupa: nama, alamat, nomor telepon, alamat objek pertanggungan), membuat perincian harta benda atau kepentingan yang akan diasuransikan. Perincian ini sangat penting dan berguna bagi tertanggung sendiri, karena:

 

Bila terjadi musibah, penanggung memerlukan surat tuntutan klaim yang berisi perincian harta benda atau kepentingan yang mengalami kerusakan atau kerugian. Perincian yang telah diajukan kepada pihak asuransi sebelumnya akan memudahkan tertanggung dalam membuat surat tuntutan klaim, sehingga proses penyelesaian klaim tertanggung dapat dipercepat.

 

Selain itu perincian yang tertanggung buat sebenarnya merupakan daftar inventaris yang dapat digunakan untuk keperluan lain.

 

Apabila diperlukan maka petugas dari pihak penanggung (perusahaan asuransi) akan melakukan survey atas harta benda yang akan diasuransikan berdasarkan informasi yang tertanggung tulis di dalam formulir permohonan. Hasil survey tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menerima permohonan asuransi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

 

Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) merupakan formulir-formulir permohonan untuk mengasuransikan harta benda atau kepentingan Anda. SPPA wajib dilengkapi sesuai dengan fakta yang sebenarnya, mengingat informasi tersebut akan kami gunakan sebagai dasar untuk memproses polis asuransi Anda.

 

SPPA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis asuransi. Hal ini berarti bahwa pemberian inforamsi yang tidak benar dapat menyebabkan polis asuransi menjadi batal dan kami tidak dapat memproses klaim yang diajukan atas harta benda atau kepentingan Anda.

 

Perincian Harta Benda atau Kepentingan Yang Diasuransikan

Kami menyarankan Anda untuk meluangkan waktu sedikit lebih banyak untuk membuat perincian mengenai harta benda atau kepentingan yang akan diasuransikan.

 

MENGAPA DEMIKIAN? Karena:

Bila terjadi musibah, kami memerlukan surat tuntutan klaim yang berisi perincian harta benda atau kepentingan yang mengalami kerusakan atau kerugian.

 

Perincian yang telah diajukan kepada kami sebelumnya akan memudahkan Anda dalam membuat surat tuntutan klaim, sehingga proses penyelesaian klaim Anda dapat dipercepat.

 

Selain itu perincian yang Anda buat sebenarnya merupakan daftar inventaris yang dapat digunakan untuk keperluan lain.

 

Survey

Survey akan dilakukan pada harta benda yang akan diasuransikan berdasarkan informasi yang Anda tulis di dalam SPPA. Hasil survey tersebut akan kami gunakan sebagai salah satu dasar untuk menerima permohonan asuransi sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

PT. PERISAI INDONESIA

INSURANCE BROKERS

 

Apa yang dimaksud dengan Broker Asuransi?

Broker Asuransi adalah suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim. Jadi broker adalah perantara bisnis asuransi yang berpihak di sisi tertanggung.

 

 

Apakah beda Broker Asuransi, Pialang Asuransi dan Agen Asuransi?

Broker Asuransi adalah istilah populer untuk Pialang Asuransi dimana keberadaannya bersifat membantu tertanggung dalam memilih perusahaan asuransi termasuk pengurusan proses klaimnya dan Broker Asuransi tidak terikat atau tidak berada dibawah kendali suatu perusahaan asuransi. Sedangkan Agen asuransi adalah perpanjangan tangan dari suatu perusahaan asuransi yang fungsinya memasarkan produk-produk dari perusahaan asuransi tersebut. Ini artinya agen terikat dengan satu perusahaan asuransi.

 

 

Apakah Broker Asuransi dapat berbentuk Perorangan?

Tidak diperkenankan, karena Broker Asuransi harus dibentuk dalam badan Hukum dan harus memiliki ijin dari Departemen Keuangan dengan Persyaratan cukup ketat dan diatur secara jelas dalam UU No. 2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 226/KMK.0171993.

 

 

Dalam pasal berapa di UU No. 2 Tahun 1992 ketentuan tentang Broker Asuransi dijelaskan?

 

>      Pasal 1 ayat 8 : Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung

>      Pasal 5 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak Asuransi

>      Pasal 13 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan Asuransi kepada perusahaan Asuransi yang merupakan Afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali calon Tertanggung telah diberitahu terlebih dahulu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya Afiliasi tersebut. (Anti Monopoli).

 

 

Apa Manfaat Broker Asuransi bagi Masyarakat Tertanggung?

Masyarakat Indonesia sebagian besar belum mengetahui keberadaan Broker Asuransi, bahkan yang sudah mengetahuipun masih belum memahami fungsi dan peranan Broker bagi masyarakat. Hal ini terjadi karena kurangnya informasi yang tersedia dan kurangnya promosi yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, baik oleh Lembaga Pendidikan formal dan non-formal yang ada maupun oleh Asosiasi Industri Asuransi.

 

 

Apa saja Fungsi atau peran Broker Asuransi?

 

 

>      Mengenal dan menganalisa risiko yang dimiliki Tertanggung

>      Memberikan saran bagaimana menangani risiko kepada Tertanggung

>      Men-design program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Tertanggung

>      Menyeleksi perusahaan asuransi dari segi kekuatan keuangan dan segi komitmen serta reputasi

>      Mempresentasikan risiko dan menegosiasikan ruang lingkup jaminan yang luas serta premi yang bersaing kepada perusahaan Asuransi

>       Memantau kondisi dan situasi setiap adanya perubahan dalam industri asuransi secara konsisten 

>       Membantu dan menangani klaim yang terjadi dari segi prosedur dan dokumentasi serta menegosiasikan nilai klaim yang wajar dan memadai bagi Tertanggung 

>       Dengan berbekal pengetahuan dan pengalaman serta jumlah port-folio bisnis yang besar, memudahkan Broker dalam menegosiasikan luas jaminan dan harga premi, dibanding dengan Tertanggung (bila Tertanggung berhubungan dan berhadapan langsung dengan perusahaan asuransi) 

 

 

Darimana Brokers mendapat Fee?

 

Broker mengerjakan beberapa pekerjaan Perusahaan Asuransi, seperti:

>      Memasarkan produk dan jasa Perusahaan Asuransi kepada Masyarakat luas

>      Menjelaskan kondisi polis kepada calon Tertanggung

>      Mengumpulkan data risiko yang dimiliki calon Tertanggung

>      Melaksanakan survey ke lokasi risiko

>      Menyalurkannya kepada Perusahaan Asuransi sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang ada. Sehingga Perusahaan Asuransi tidak perlu mengeluarkan biaya akuisisi dalam mendapatkan bisnis dan tidak memiliki risiko kehilangan biaya bila mereka menolak menerima penutupan atas suatu risiko, karena biaya ini diinvestasikan oleh Brokers.

Atas dasar itu bila Perusahaan Asuransi menerima bisnis penutupan asuransi dari Brokers, maka sepantasnya mereka memberikan apresiasi kepada broker berupa suatu "fee" yang sesuai dengan investasi yang telah dikeluarkan oleh Brokers.

Dalam hal ini Tertanggung tidak dibebani biaya tambahan atas jasa dan pelayanan yang diberikan oleh Brokers kepada Tertanggung, sehubungan dengan penutupan asuransi atas risiko yang dimilikinya.